Tuntutan WMS 2020



TUNTUTAN WOMEN’S MARCH SURABAYA 2020

Terdapat empat belas tuntutan utama yang hendak disampaikan pada WMS tahun ini:

1.    Tuntutan pengesahan RUU P-KS oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, serta  tuntutan pembentukan Perda Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPRD Provinsi Jatim karena tingginya kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur, yang terjadi baik di lingkungan Keluarga, Masyarakat, Pendidikan, Tempat Kerja, baik pada anak, perempuan dewasa, terutama difable.

2.     Menuntut pemerintah agar terlibat secara aktif dalam upaya penghapusan stigma  terhadap korban kekerasan seksual, serta edukasi mengenai kekerasan seksual, hak korban,
dan payung hukum yang tersedia bagi korban kekerasan seksual.

3.  Menjalankan sistem penegakan hukum yang berkeadilan gender yang juga mampu melindungi korban dari ancaman kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO), seperti revenge porn, dan memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman dan rehabilitasi yang setimpal dengan perbuatannya.

4.      Menuntut pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan
dan kelompok marjinal untuk aborsi aman.

5. Menuntut DPR-RI mencabut RUU Ketahanan Keluarga yang melanggengkan domestikasi perempuan, diskriminasi gender dan sosial, stigmatisasi keberagaman dan melegalkan intervensi masyarakat ke dalam kehidupan privat.

6.  Menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (OMNIMBUS LAW) yang memberikan kewenangan penuh bagi perusahaan dan akan berdampak terhadap kesejahteraan buruh perempuan baik material dan non-material.

7.     Mendorong pewujudan sistem yang berpihak kepada buruh perempuan, seperti   mewujudkan cuti melahirkan, memastikan upah yang layak, serta memastikan buruh terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.

8.   Memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berpihak pada perempuan pekerja migran dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, serta eksploitasi pekerja migran.

9.   Menghentikan dan mengusut semua tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kriminalisasi terhadap perempuan, kelompok marginal, dan minoritas lainnya.

10.  Menuntut bantuan advokasi dari pemerintah bagi perempuan korban kekerasan seksual terutama bagi kelompok difabel yang berperspektif gender.

11. Menuntut pembangunan yang mengarusutamakan keadilan gender dan bersifat komprehensif, termasuk memperbaiki seluruh infrastruktur, fasilitas umum dan layanan transportasi agar ramah terhadap perempuan, kelompok disabilitas dan anak-anak.

12. Meningkatkan keterwakilan politik perempuan dan menuntut partai politik untuk melakukan fungsi pendidikan politik dan kewarganegaraan yang adil terhadap perempuan.

13. Mendorong kurikulum pendidikan yang komprehensif, adil gender dan inklusif termasuk pendidikan kesehatan mental dan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini.

14.  Menuntut pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi perempuan korban konflik agraria, korban penggusuran dan perlindungan untuk perempuan pengungsi.



Narahubung:
Syska : 082141597449 (Ketua Koordinator WMS 2020)
El : 085 331 711 129 (Humas WMS 2020)


Komentar

Postingan Populer