Tuntutan WMS 2020
TUNTUTAN WOMEN’S MARCH SURABAYA 2020
Terdapat empat
belas tuntutan utama yang hendak
disampaikan pada WMS tahun ini:
1. Tuntutan pengesahan RUU P-KS oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, serta tuntutan pembentukan Perda Penghapusan
Kekerasan Seksual oleh DPRD Provinsi Jatim karena tingginya kekerasan terhadap
perempuan di Jawa Timur, yang terjadi baik di lingkungan Keluarga, Masyarakat,
Pendidikan, Tempat Kerja, baik pada anak, perempuan dewasa, terutama difable.
2. Menuntut pemerintah agar terlibat secara
aktif dalam upaya penghapusan stigma
terhadap korban kekerasan seksual, serta edukasi mengenai kekerasan
seksual, hak korban,
dan payung hukum yang tersedia bagi korban kekerasan seksual.
dan payung hukum yang tersedia bagi korban kekerasan seksual.
3. Menjalankan sistem penegakan hukum yang
berkeadilan gender yang juga mampu melindungi korban dari ancaman kekerasan
seksual berbasis gender online (KBGO), seperti revenge porn, dan memastikan
pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman dan rehabilitasi yang setimpal
dengan perbuatannya.
4. Menuntut pemenuhan Hak Kesehatan Seksual
dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan
dan kelompok marjinal untuk aborsi aman.
dan kelompok marjinal untuk aborsi aman.
5. Menuntut DPR-RI mencabut RUU Ketahanan
Keluarga yang melanggengkan domestikasi perempuan, diskriminasi gender dan
sosial, stigmatisasi keberagaman dan melegalkan intervensi masyarakat ke dalam
kehidupan privat.
6. Menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang
Cipta Lapangan Kerja (OMNIMBUS LAW) yang memberikan kewenangan penuh bagi
perusahaan dan akan berdampak terhadap kesejahteraan buruh perempuan baik
material dan non-material.
7. Mendorong pewujudan sistem yang berpihak
kepada buruh perempuan, seperti
mewujudkan cuti melahirkan, memastikan upah yang layak, serta memastikan
buruh terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.
8. Memastikan pelaksanaan UU Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia berpihak pada perempuan pekerja migran dan memberantas
tindak pidana perdagangan orang, serta eksploitasi pekerja migran.
9. Menghentikan dan mengusut semua tindakan
pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kriminalisasi terhadap perempuan, kelompok marginal,
dan minoritas lainnya.
10. Menuntut bantuan advokasi dari pemerintah
bagi perempuan korban kekerasan seksual terutama bagi kelompok difabel yang
berperspektif gender.
11. Menuntut pembangunan yang mengarusutamakan
keadilan gender dan bersifat komprehensif, termasuk memperbaiki seluruh
infrastruktur, fasilitas umum dan layanan transportasi agar ramah terhadap
perempuan, kelompok disabilitas dan anak-anak.
12. Meningkatkan keterwakilan politik
perempuan dan menuntut partai politik untuk melakukan fungsi pendidikan politik
dan kewarganegaraan yang adil terhadap perempuan.
13. Mendorong kurikulum pendidikan yang
komprehensif, adil gender dan inklusif termasuk pendidikan kesehatan mental dan
pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini.
14. Menuntut pemerintah untuk menegakkan
keadilan bagi perempuan korban konflik agraria, korban penggusuran dan
perlindungan untuk perempuan pengungsi.
Narahubung:
Syska : 082141597449
(Ketua Koordinator WMS 2020)
El : 085
331 711 129 (Humas WMS 2020)


Komentar
Posting Komentar