PATUNG BISA GANGGU ORANG PUASA? MASA IYA?
Ada
berita mengejutkan yang datang dari Kulon Progo. Ini bukan tentang Geblek,
Cethot, Cenil, Growol, enting-enting jahe apalagi tentang peyek undur-undur
yang jadi makanan khas Kulon Progo, melainkan ini adalah tentang isu toleransi
beragama yang tentunya berkaitan dengan salah satu hak asasi manusia, yakni hak
kebebasan beragama.
HAM (Hak Asasi Manusia)
merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan
dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada
sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan
sesamanya. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua
agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan
terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu
diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang
lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena
yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa.
Membincangkan
agama memang tidak akan ada habisnya, setiap orang memiliki pengetahuan atau
kapasitas pada kepercayaan dan keyakinan yang ia percayai. Mereka akan
bertanggung jawab atas apa yang ia yakini dalam bentuk ritual keagamaannya,
serta bagaimana implementasi dari nilai tersebut. Tentu saja kita tidak berhak
menghakimi keyakinan seseorang, benar atau salah itu merupakan sebuah tanggung
jawab individu dalam praktik atas ritualnya
Belakangan ini sedang viral di media sosial tentang penutupan
patung ‘Bunda Maria’ yang berada di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Topik mengenai patung ‘Bunda
Maria’ juga sedang trending di twitter. Hingga Sabtu (25/3) terhitung ada 10,4
ribu tweet yang menyebut ‘Bunda Maria’. Video patung Bunda Maria beredar
melalui sebuah unggahan di media sosial. Penutupan itu disebut terjadi pada
Rabu (22/3), usai aksi salah satu ormas yang mengutarakan ketidaknyamanan atas
keberadaan patung tersebut. Ormas itu menyatakan keberadaan patung mengganggu
umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadan 1444
H. Dalam video itu, jajaran kepolisian yakni Kanit Binmas beserta lima anggota
Polsek Lendah, Kulon Progo, dilaporkan ikut mengamankan penutupan patung Bunda Maria
tersebut.
Patung yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi
Rasa ST Yacobus, Kulon Progo, Yogyakarta tersebut ditutup menggunakan kain
terpal berwarna biru. Ketua RT 61 Degolan, Purwoko,
menyatakan Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus sudah berdiri sejak sekitar
setahun lamanya. Selama itu pula, klaimnya, tidak pernah ada
gejolak dengan warga sekitar. Tapi kenapa baru ramai saat momentum puasa ya?
Kabarnya keberatan mulai muncul ketika patung ‘Bunda Maria’ dibangun dan
selesai kurang lebih tiga bulan lalu. Masyarakat menganggap keputusan pemilik
bangunan telah tak sejalan lagi dengan kesepakatan semula yang hanya untuk
rumah singgah.
Pihak
keluarga pemilik bangunan membantah adanya tekanan dari ormas terkait penutupan
ini. Polisi juga menyebut munculnya narasi keterlibatan ormas dikarenakan
kekeliruan anggota dalam memahami dan menyusun laporan kegiatan. Ada statement yang cukup
janggal, pihak kepolisian menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada orang yang
mengaku bagian dari ormas yang datang, namun hanya untuk menyampaikan masukan
warga saja. Masukan seperti apakah itu? Tidakkah statement tersebut justru
semakin membuat publik tidak percaya dengan pernyataan bahwa tidak ada
keterlibatan ormas dibalik kejadian itu? Statement tersebut masih menuai perdebatan
hingga hari ini, namun semoga memang benar bahwa keterlibatan ormas Islam tidak
ada hubugannya dengan penutupan patung ‘Bunda Maria’ tersebut dan benar bahwa
semua murni terkait perizinan.
Kejadian
tersebut mengingatkan saya pada penutupan patung di Klenteng ‘Kwan Sing Bio’ Tuban
yang juga sempat menuai kontroversi dan viral dimedia sosial. Patung Dewa Khong
Co Kwan Sing Tee Koen berdiri menjulang di dalam area parkir komplek Kelenteng ‘Kwan
Sing Bio’ di Jalan RE Martadinata, Tuban. Karena ada masalah IMB dan ramai di
media sosial, akhirnya diputuskan patung ini ditutup kain putih. Saat itu, memang
pihak Pemkab Tuban belum memberi izin IMB untuk patung yang telah mendapat
penghargaan dari MURI sebagai patung tertinggi se-Asia dengan ketinggian 30
meter tersebut. Kabar negatif yang berkelindan dimedia sosial yang
menyangkutkan penutupan patung ini dengan isu SARA juga tidaklah benar karena memang semua murni terkait
perizinan dan adanya masalah dalam kepengurusan internal.
Karena
ramai di berita, ternyata banyak warga yang ingin melihat dari dekat monumen
fenomenal tersebut. tidak sedikit warga Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik
serta kota besar lainnya datang ke Klenteng yang terletak menghadap ke laut
utara Tuban untuk berwisata maupun bersembahyang bagi mereka yang beragama
Konghucu. Bahkan saya juga sempat berkunjung ke Klenteng dan mengambil beberapa
foto selfie karena memang sebagian komplek Klenteng dibuka untuk wisatawan,
namun tidak terbesit sedikitpun keinginan dihati saya untuk berpindah ke agama
lain meskipun mereka punya patung yang indah. Karena yang lebih indah dari itu
semua adalah toleransi beragama yang tercipta.
Toleransi
sendiri merupakan anti tesis dari kekakuan beragama, dalam arti lain
konservatisme. Pemikiran ini cenderung menjurus ke kolot dan kaku, bahkan
sampai pada level ekstrem akan menjurus pada sektarianisme, sebuah pandangan
yang meyakini bahwa kelompok mereka sendirilah yang paling benar. Nabi Muhammad
SAW mengajarkan apa itu cinta kasih dan menyayangi manusia meski mereka bukan
golongan kita. Karena sejak awal islam hadir sebagai pembaharu yang mengajak
manusia agar memanusiakan manusia dan lingkungan sekitarnya tak terkecuali. Dalam
terminologi Islam, istilah yang dekat dengan kerukunan umat beragama adalah
‘Tasamuh’ yang berarti toleransi. Konsep toleransi beragama dalam Islam bukanlah
membenarkan semua ajaran agama dan keyakinan yang ada karena ini merupakan
persoalan akidah dan keimanan yang harus dijaga dengan baik oleh setiap muslim.
Toleransi antar umat beragama hanya menyentuh ranah sosial yaitu mengakui
keberagaman keyakinan dan kepercayaan di masyarakat tanpa saling mencampuri
urusan keimanan, kegiatan, tata cara dan ritual peribadatan agama
masing-masing.
Pada
dasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga
negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di
Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selanjutnya,
kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang
selengkapnya berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”
Isu
kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis
tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA
(1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan:
“setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di
dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”
Menurut
KH. Abdurrahman Wahid, Mantan Presiden RI sekaligus mantan ketua PBNU, toleransi merupakan tindakan yang menekankan
bagaimana berperilaku dalam kemajemukan. Gagasan beliau berangkat dari nilai
keagamaan, bahwa rahmatan lil `alamin dipahami sebagai rahmat bagi seluruh
makhluk, tidak hanya manusia. Gus Dur memandang bahwa Islam adalah pelindung
bagi seluruh makhluk. Pemahaman Gus Dur ini juga berangkat dari sebuah hadis
yang di riwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim yang dalam bahasa
Indonesia sebagai berikut: “Sayangilah orang yang ada di bumi, maka akan sayang
pula mereka yang ada di langit kepadamu”. Hadis tersebut bermakna tentang
persaudaraan yang sangat luas. Hal tersebut dilanggengkan oleh sikap toleran
sesama manusia. Gus Dur memposisikan toleransi dalam berfikir dan bertindak.
Viralnya
kejadian tersebut bisa diambil sisi positifnya, bahwa masyarakat Indonesia
sudah banyak yang memiliki kesadaran bahwa hak orang lain juga sama pentingnya
untuk diupayakan. Banyak yang tidak terima saat kebebasan beragama orang lain
direnggut. Mungkin hanya menyisakan segelintir masyarakat yang merasa imannya
goyah saat menahan lapar dan dahaga kemudian melihat patung atau atribut agama
lainnya. Patung tersebut tidak mengeluarkan suara kencang dalam 5 kali sehari,
atau membuat suara gaduh dalam ketenangan tidur malam. Jika ada pihak yang
layak untuk tersinggung maka itu adalah pihak non muslim karena selama ini
mereka sudah cukup banyak menerima beragam “gangguan” dari pihak agama mayoritas.
Zagorin
(2003) dalam “How the Idea of Religious Toleration Came to the West,” secara
spesifik menyatakan toleransi dalam beragama juga dapat diartikan sebagai
tindakan tidak lebih dari kesabaran, dan izin yang diberikan oleh penganut
agama mayoritas agar agama lain tetap ada. Kondisi di atas tidak lepas dari
konteks sosiologis, di mana agama sangat berkaitan dengan relasi kuasa dan
konstruksi suatu sistem kuasa. Tetapi semua hal tersebut dapat dibendung jika
memang benar-benar kita memaknai toleransi berangkat dari Allah, ajaran Nabi
dan pemaknaan secara mendalam tentang hakikat hidup manusia dan mengapa manusia
diciptakan.
Di
Abad kedua Nahdlatul Ulama’ terlebih dimomentum puasa yang penuh berkah ini, sudah
sepatutnya kita sebagai warga NU dengan agama mayoritas sekaligus organisasi
massa dengan jumlah pengikut terbesar di Indonesia, perlu memaksimalkan peran aktifnya dalam menciptakan
kehidupan bangsa yang damai, setara, dan berkeadilan serta menjaga keutuhan
NKRI agar tetap terjalin, salah satu langkah mudahnya adalah dengan tidak
melimpahkan kelalaian kita dalam berpuasa kepada pihak diluar diri kita, tidak
kepada rumah makan yang buka saat matahari sedang terik-teriknya, tidak juga
pada setan yang nyatanya dibelenggu saat bulan Ramadhan tiba, atau pada atribut
agama lain yang sama tidak mengganggunya. Memang ada hal menyesakkan yang kita
sadari Ketika bulan puasa tiba, bahwa ternyata bukan setan penyebab kemaksiatan
kita selama ini, melainkan diri kita sendiri. Wallahu a’lam



Komentar
Posting Komentar