PATUNG BISA GANGGU ORANG PUASA? MASA IYA?

 


Ada berita mengejutkan yang datang dari Kulon Progo. Ini bukan tentang Geblek, Cethot, Cenil, Growol, enting-enting jahe apalagi tentang peyek undur-undur yang jadi makanan khas Kulon Progo, melainkan ini adalah tentang isu toleransi beragama yang tentunya berkaitan dengan salah satu hak asasi manusia, yakni hak kebebasan beragama.

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. 

Membincangkan agama memang tidak akan ada habisnya, setiap orang memiliki pengetahuan atau kapasitas pada kepercayaan dan keyakinan yang ia percayai. Mereka akan bertanggung jawab atas apa yang ia yakini dalam bentuk ritual keagamaannya, serta bagaimana implementasi dari nilai tersebut. Tentu saja kita tidak berhak menghakimi keyakinan seseorang, benar atau salah itu merupakan sebuah tanggung jawab individu dalam praktik atas ritualnya

Belakangan ini sedang viral di media sosial tentang penutupan patung ‘Bunda Maria’ yang berada di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Topik mengenai patung ‘Bunda Maria’ juga sedang trending di twitter. Hingga Sabtu (25/3) terhitung ada 10,4 ribu tweet yang menyebut ‘Bunda Maria’. Video patung Bunda Maria beredar melalui sebuah unggahan di media sosial. Penutupan itu disebut terjadi pada Rabu (22/3), usai aksi salah satu ormas yang mengutarakan ketidaknyamanan atas keberadaan patung tersebut. Ormas itu menyatakan keberadaan patung mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadan 1444 H. Dalam video itu, jajaran kepolisian yakni Kanit Binmas beserta lima anggota Polsek Lendah, Kulon Progo, dilaporkan ikut mengamankan penutupan patung Bunda Maria tersebut.

Patung yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Kulon Progo, Yogyakarta tersebut ditutup menggunakan kain terpal berwarna biru. Ketua RT 61 Degolan, Purwoko, menyatakan Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus sudah berdiri sejak sekitar setahun lamanya. Selama itu pula, klaimnya, tidak pernah ada gejolak dengan warga sekitar. Tapi kenapa baru ramai saat momentum puasa ya? Kabarnya keberatan mulai muncul ketika patung ‘Bunda Maria’ dibangun dan selesai kurang lebih tiga bulan lalu. Masyarakat menganggap keputusan pemilik bangunan telah tak sejalan lagi dengan kesepakatan semula yang hanya untuk rumah singgah.

Pihak keluarga pemilik bangunan membantah adanya tekanan dari ormas terkait penutupan ini. Polisi juga menyebut munculnya narasi keterlibatan ormas dikarenakan kekeliruan anggota dalam memahami dan menyusun laporan kegiatan. Ada statement yang cukup janggal, pihak kepolisian menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada orang yang mengaku bagian dari ormas yang datang, namun hanya untuk menyampaikan masukan warga saja. Masukan seperti apakah itu? Tidakkah statement tersebut justru semakin membuat publik tidak percaya dengan pernyataan bahwa tidak ada keterlibatan ormas dibalik kejadian itu? Statement tersebut masih menuai perdebatan hingga hari ini, namun semoga memang benar bahwa keterlibatan ormas Islam tidak ada hubugannya dengan penutupan patung ‘Bunda Maria’ tersebut dan benar bahwa semua murni terkait perizinan.



Kejadian tersebut mengingatkan saya pada penutupan patung di Klenteng ‘Kwan Sing Bio’ Tuban yang juga sempat menuai kontroversi dan viral dimedia sosial. Patung Dewa Khong Co Kwan Sing Tee Koen berdiri menjulang di dalam area parkir komplek Kelenteng ‘Kwan Sing Bio’ di Jalan RE Martadinata, Tuban. Karena ada masalah IMB dan ramai di media sosial, akhirnya diputuskan patung ini ditutup kain putih. Saat itu, memang pihak Pemkab Tuban belum memberi izin IMB untuk patung yang telah mendapat penghargaan dari MURI sebagai patung tertinggi se-Asia dengan ketinggian 30 meter tersebut. Kabar negatif yang berkelindan dimedia sosial yang menyangkutkan penutupan patung ini dengan isu SARA juga tidaklah benar karena memang semua murni terkait perizinan dan adanya masalah dalam kepengurusan internal.

Karena ramai di berita, ternyata banyak warga yang ingin melihat dari dekat monumen fenomenal tersebut. tidak sedikit warga Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik serta kota besar lainnya datang ke Klenteng yang terletak menghadap ke laut utara Tuban untuk berwisata maupun bersembahyang bagi mereka yang beragama Konghucu. Bahkan saya juga sempat berkunjung ke Klenteng dan mengambil beberapa foto selfie karena memang sebagian komplek Klenteng dibuka untuk wisatawan, namun tidak terbesit sedikitpun keinginan dihati saya untuk berpindah ke agama lain meskipun mereka punya patung yang indah. Karena yang lebih indah dari itu semua adalah toleransi beragama yang tercipta.

Toleransi sendiri merupakan anti tesis dari kekakuan beragama, dalam arti lain konservatisme. Pemikiran ini cenderung menjurus ke kolot dan kaku, bahkan sampai pada level ekstrem akan menjurus pada sektarianisme, sebuah pandangan yang meyakini bahwa kelompok mereka sendirilah yang paling benar. Nabi Muhammad SAW mengajarkan apa itu cinta kasih dan menyayangi manusia meski mereka bukan golongan kita. Karena sejak awal islam hadir sebagai pembaharu yang mengajak manusia agar memanusiakan manusia dan lingkungan sekitarnya tak terkecuali. Dalam terminologi Islam, istilah yang dekat dengan kerukunan umat beragama adalah ‘Tasamuh’ yang berarti toleransi. Konsep toleransi beragama dalam Islam bukanlah membenarkan semua ajaran agama dan keyakinan yang ada karena ini merupakan persoalan akidah dan keimanan yang harus dijaga dengan baik oleh setiap muslim. Toleransi antar umat beragama hanya menyentuh ranah sosial yaitu mengakui keberagaman keyakinan dan kepercayaan di masyarakat tanpa saling mencampuri urusan keimanan, kegiatan, tata cara dan ritual peribadatan agama masing-masing.

Pada dasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selanjutnya, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”

Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”

Menurut KH. Abdurrahman Wahid, Mantan Presiden RI sekaligus mantan ketua PBNU,  toleransi merupakan tindakan yang menekankan bagaimana berperilaku dalam kemajemukan. Gagasan beliau berangkat dari nilai keagamaan, bahwa rahmatan lil `alamin dipahami sebagai rahmat bagi seluruh makhluk, tidak hanya manusia. Gus Dur memandang bahwa Islam adalah pelindung bagi seluruh makhluk. Pemahaman Gus Dur ini juga berangkat dari sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim yang dalam bahasa Indonesia sebagai berikut: “Sayangilah orang yang ada di bumi, maka akan sayang pula mereka yang ada di langit kepadamu”. Hadis tersebut bermakna tentang persaudaraan yang sangat luas. Hal tersebut dilanggengkan oleh sikap toleran sesama manusia. Gus Dur memposisikan toleransi dalam berfikir dan bertindak.

Viralnya kejadian tersebut bisa diambil sisi positifnya, bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak yang memiliki kesadaran bahwa hak orang lain juga sama pentingnya untuk diupayakan. Banyak yang tidak terima saat kebebasan beragama orang lain direnggut. Mungkin hanya menyisakan segelintir masyarakat yang merasa imannya goyah saat menahan lapar dan dahaga kemudian melihat patung atau atribut agama lainnya. Patung tersebut tidak mengeluarkan suara kencang dalam 5 kali sehari, atau membuat suara gaduh dalam ketenangan tidur malam. Jika ada pihak yang layak untuk tersinggung maka itu adalah pihak non muslim karena selama ini mereka sudah cukup banyak menerima beragam “gangguan” dari pihak agama mayoritas.

Zagorin (2003) dalam “How the Idea of Religious Toleration Came to the West,” secara spesifik menyatakan toleransi dalam beragama juga dapat diartikan sebagai tindakan tidak lebih dari kesabaran, dan izin yang diberikan oleh penganut agama mayoritas agar agama lain tetap ada. Kondisi di atas tidak lepas dari konteks sosiologis, di mana agama sangat berkaitan dengan relasi kuasa dan konstruksi suatu sistem kuasa. Tetapi semua hal tersebut dapat dibendung jika memang benar-benar kita memaknai toleransi berangkat dari Allah, ajaran Nabi dan pemaknaan secara mendalam tentang hakikat hidup manusia dan mengapa manusia diciptakan.

Di Abad kedua Nahdlatul Ulama’ terlebih dimomentum puasa yang penuh berkah ini, sudah sepatutnya kita sebagai warga NU dengan agama mayoritas sekaligus organisasi massa dengan jumlah pengikut terbesar di Indonesia, perlu  memaksimalkan peran aktifnya dalam menciptakan kehidupan bangsa yang damai, setara, dan berkeadilan serta menjaga keutuhan NKRI agar tetap terjalin, salah satu langkah mudahnya adalah dengan tidak melimpahkan kelalaian kita dalam berpuasa kepada pihak diluar diri kita, tidak kepada rumah makan yang buka saat matahari sedang terik-teriknya, tidak juga pada setan yang nyatanya dibelenggu saat bulan Ramadhan tiba, atau pada atribut agama lain yang sama tidak mengganggunya. Memang ada hal menyesakkan yang kita sadari Ketika bulan puasa tiba, bahwa ternyata bukan setan penyebab kemaksiatan kita selama ini, melainkan diri kita sendiri. Wallahu a’lam

 


Komentar

Postingan Populer