Perempuan dalam Konteks Pelestarian Adat
DILEMA DENGAN ADAT YANG PATRIARKIS
Perempuan dalam konteks Pelestarian Adat
Sekitar delapan bulan yang lalu
tepatnya tanggal 1 Desember 2021, saya berkesempatan untuk memilih kado ulang
tahun saya. Saya adalah anak ketiga dari tiga bersaudara, dengan dua orang
kakak perempuan yang begitu baiknya. Tak
lewat setiap tahunnya mereka selalu memberikan saya kado-kado pada saat saya
ulang tahun. Mungkin hal lumrah bagi sebagian orang untuk mendapatkan surprize,
namun kakak-kakak saya selalu menanyakan pada saya kado apa yang ingin saya
terima dari mereka. Tentu saja itu membuat saya senang, karena pertama itu
berarti mereka pro terhadap kebebasan, mereka memberikan kebebasan bagi saya
untuk memilih apa yang saya suka dan tidak, serta mereka tidak memaksakan
pihihannya pada saya, meskipun dalam konteks yang cukup sempit yakni hak untuk
memilih kado ulang tahun. Yang kedua, dari kebebasan itu saya bisa menyebutkan
hal-hal yang benar-benar saya inginkan dalam hidup dan tentu saja itu sekaligus
menjadi kesempatan refleksi dan perenungan bagi saya.
Tahun demi tahun berlalu, berbagai hadiah
sudah pernah saya dapatkan, mulai dari tas, baju, sepatu, jam tangan dan
sebagainya. Dari kakak-kakak perempuan saya pernah juga meminta kado sebuah
buku planner agar hidup saya semakin terstruktur (meskipun pada akhirnya buku
itu tidak terisi secara konsisten). Seiring dengan bertambahnya usia, saya
merasa bahwa bukan barang-barang lagi yang saya inginkan menjadi hadiah
diulangtahun saya yang ke 20, namun ilmu dan kesempatan belajar. Saya
mendapatkan informasi pendaftaran Pawiyatan, Sekolah MC dan Kebudayaan Jawa di
sebuah lembaga bernama Permadani (Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional
Indonesia), dan betapa bersyukurnya saya ketika saya memberikan informasi
pendaftaran tersebut, kakak perempuan saya langsung meng ACC dan membiayai
seluruh biaya yang diperlukan selama 8 bulan masa sekolah. Tentu setelah
melalui persetujuan Bunda dan komitmen bahwa sekolah MC Jawa tersebut tidak
akan mengganggu fokus saya diperkuliahan.
Sekian bulan berlalu, saya mulai mendalami
Jawa dan seluk-beluknya yang ternyata cukup kompleks dan menarik untuk
dipelajari. Saya yang tadinya cukup awam dengan adat sendiri dan seperti
kebanyakan remaja-dewasa muda pada umumnya, saya sempat memandang sebelah mata
kebudayaan Jawa dan apatis terkait hal tersebut. Bahkan saya pribadi bukan
berangkat dengan kemampuan tata bahasa Jawa yang baik, saya cukup kikuk ketika
diminta berbicara sesuai unggah-ungguh atau tata bahasa yang tepat, saya merasa
bahwa Bahasa Jawa itu ribet dan membingungkan, karena memang memiliki tingkatan/kasta
dan memiliki bahasa yang berbeda-beda dalam tiap tingkatannya.
Pada awal-awal pembelajaran disekolah MC Jawa
tersebut, saya cukup kesulitan untuk menangkap maksud dari sang Dwijo (guru),
namun lama kelamaan saya mulai menguasai dan paham terhadap apa yang mereka
sampaikan, dan bonusnya saya bisa lebih PD ketika berinteraksi dengan orang
yang jauh lebih tua dari saya. Yang saya pelajari tak hanya Kapanatacaran (MC
Jawa), namun ada juga materi-materi lain seperti Bahasa dan Sastra Jawa, Budi
Pekerti, Renggeping Wicara, Sikep, Adat dan tata cara Jawa, Ngadi Busana dan
Ngedi Sarira, Pandhuwungan (belajar terkait keris), Sekar gending dan sekar
setaman (diajari terkait Gending Jawa, tembung macapat dan belajar nyinden).
Dari sekian banyak pelajaran tersebut akhirnya segala tentang Jawa menjadi
menarik bagi saya dan muncul kebanggaan tersediri terhadap budaya Jawa.
Bersamaan dengan rasa cinta saya terhadap
kebudayaan Jawa yang begitu indah dan adiluhung, ada beberapa hal yang saya
rasa bertentangan dengan apa yang saya pelajari selama bergelut diorganisasi
yang fokus terhadap feminisme dan kajian keperempuanan. Ada rasa tidak nyaman
yang muncul manakala saya mendapati dalam sebuah pertunjukan Wayang misalnya,
ada sekian perempuan (Sinden) yang diobjektifikasi. Dalam setiap pertunjukan
wayang yang saya hadiri selama ini, dapat dipastikan selalu ada narasi-narasi
atau guyonan bernada seksis. Kata-kata seperti “Susu gedi, bokong semok” dan
semacamnya sudah bukan hal asing lagi. Guyonan/candaan semacam itu direspon
dengan gelak tawa penonton yang mayoritas laki-laki usia paruh baya hingga usia
tua. Dititik tersebut saya bingung harus merespon seperti apa, akhirnya saya
juga ikut tertawa meskipun dengan perasaan terpaksa.
Cukup sedih rasanya mengetahui fakta bahwa pelecehan
verbal seperti itu marak sekali dilakukan di Indonesia. Meyer dkk. (1987) menyatakan secara umum ada tiga aspek penting dalam mendefinisikan
pelecehan seksual yaitu aspek perilaku (apakah hal itu merupakan proposisi
seksual), aspek situasional (apakah ada perbedaan
di mana atau kapan perilaku tersebut muncul) dan aspek
legalitas (dalam keadaan bagaimana perilaku tersebut dinyatakan ilegal).
Berdasarkan aspek perilaku, Farley (1978) mendefinisikan pelecehan seksual sebagai rayuan seksual yang tidak
dikehendaki penerimanya, di mana rayuan tersebut muncul dalam beragam bentuk baik yang halus, kasar, terbuka,
fisik maupun verbal dan bersifat
searah. Bentuk umum dari pelecehan seksual adalah verbal dan godaan secara fisik (Zastrow
dan Ashman, 1989; Kremer dan Marks, 1992), hal
tersebut jelas sekali dialami oleh para sinden. Para ahli menyebutkan
pelecehan seksual dalam bentuk verbal adalah bujukan seksual yang tidak diharapkan, gurauan atau pesan
seksual yang terus menerus, mengajak kencan terus menerus
walaupun telah ditolak,
pesan yang menghina
atau merendahkan, komentar yang sugestif atau cabul, ungkapan
sexist mengenai pakaian, tubuh,
pakaian atau aktivitas seksual perempuan, permintaan pelayanan seksual
yang dinyatakan dengan
ancaman tidak langsung maupun terbuka. Meskipun yang menjadi sorotan
adalah bentuk pelecehan secara verbal, namun tidak dapat dipungkiri bahwa
mereka sedang dalam posisi yang rentan mengalami bentuk pelecehan lain yang
lebih parah.
Sehubungan dengan kondisi yang mendukung terjadinya pelecehan seksual, MacKinnon (1979) memilahkan dua bentuk
pelecehan seksual yaitu tipe quid pro quo dan
kondisi pekerjaan. Tipe quid pro quo didefinisikan berdasarkan banyak atau sedikitnya pertukaran yang eksplisit:
perempuan harus menerima secara seksual atau
kehilangan keuntungan pekerjaan. Sementara tipe ‘kondisi
pekerjaan’ merupakan pelecehan seksual yang efektif (untuk
dilakukan) karena status pekerja perempuan berada
dalam keadaan tertekan, mereka membutuhkan uang dan terintimidasi melalui dunia pekerjaannya.
Pertanyaannya apakah para
sinden tersebut benar-benar tidak merasa keberatan dengan ungkapan-ungkapan
cabul yang mereka terima? Meskipun sudah terbiasa apakah layak apabila hal
tersebut terus dilanggengkan? Jangan sampai kita terlampau lalai untuk menangani masalah
tersebut dengan serius atau lalai untuk mengidentifikasikan pelecehan seksual secara verbal dalam konteks adat sebagai problem
yang serius. Karena jika hal
tersebut terjadi, perempuan akan kehilangan keinginan untuk berkontribusi pada
pelestarian adat. Orang-orang tanpa merasa bersalah menjadikan para sinden
sebagai objek seksual, padahal mereka lebih dari sekedar manusia perempuan yang
punya dada montok dan bokong yang semok. Mereka memiliki suara emas, kehadiran
mereka memeriahkan pementasan wayang. Tanpa mereka pertunjukan wayang tidak
akan sukses dibawakan oleh dalang karena mereka bertugas mengiringi setiap alur
cerita dengan nada-nada yang menggugah rasa sehingga penonton bisa ikut terbawa
alur cerita. Sudah sewajarnya kita menempatkan sinden, penari jawa dan semua
profesi yang dilakoni oleh perempuan utamanya dalam bidang pelestarian adat
menjadi sama berharganya seperti posisi yang ditempati oleh laki-laki. Karena
perempuan bukan hanya makhluk fisik belaka, namun juga makhluk intelektual dan
spiritual. Mari kita saling menghargai sesama agar dunia menjadi lebih damai
dan indah.
24/8/2022
Rumah Pink


Komentar
Posting Komentar