Perempuan dalam Konteks Pelestarian Adat

 

DILEMA DENGAN ADAT YANG PATRIARKIS

Perempuan dalam konteks Pelestarian Adat

Sekitar delapan bulan yang lalu tepatnya tanggal 1 Desember 2021, saya berkesempatan untuk memilih kado ulang tahun saya. Saya adalah anak ketiga dari tiga bersaudara, dengan dua orang kakak perempuan yang begitu baiknya.  Tak lewat setiap tahunnya mereka selalu memberikan saya kado-kado pada saat saya ulang tahun. Mungkin hal lumrah bagi sebagian orang untuk mendapatkan surprize, namun kakak-kakak saya selalu menanyakan pada saya kado apa yang ingin saya terima dari mereka. Tentu saja itu membuat saya senang, karena pertama itu berarti mereka pro terhadap kebebasan, mereka memberikan kebebasan bagi saya untuk memilih apa yang saya suka dan tidak, serta mereka tidak memaksakan pihihannya pada saya, meskipun dalam konteks yang cukup sempit yakni hak untuk memilih kado ulang tahun. Yang kedua, dari kebebasan itu saya bisa menyebutkan hal-hal yang benar-benar saya inginkan dalam hidup dan tentu saja itu sekaligus menjadi kesempatan refleksi dan perenungan bagi saya.

Tahun demi tahun berlalu, berbagai hadiah sudah pernah saya dapatkan, mulai dari tas, baju, sepatu, jam tangan dan sebagainya. Dari kakak-kakak perempuan saya pernah juga meminta kado sebuah buku planner agar hidup saya semakin terstruktur (meskipun pada akhirnya buku itu tidak terisi secara konsisten). Seiring dengan bertambahnya usia, saya merasa bahwa bukan barang-barang lagi yang saya inginkan menjadi hadiah diulangtahun saya yang ke 20, namun ilmu dan kesempatan belajar. Saya mendapatkan informasi pendaftaran Pawiyatan, Sekolah MC dan Kebudayaan Jawa di sebuah lembaga bernama Permadani (Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional Indonesia), dan betapa bersyukurnya saya ketika saya memberikan informasi pendaftaran tersebut, kakak perempuan saya langsung meng ACC dan membiayai seluruh biaya yang diperlukan selama 8 bulan masa sekolah. Tentu setelah melalui persetujuan Bunda dan komitmen bahwa sekolah MC Jawa tersebut tidak akan mengganggu fokus saya diperkuliahan.

Sekian bulan berlalu, saya mulai mendalami Jawa dan seluk-beluknya yang ternyata cukup kompleks dan menarik untuk dipelajari. Saya yang tadinya cukup awam dengan adat sendiri dan seperti kebanyakan remaja-dewasa muda pada umumnya, saya sempat memandang sebelah mata kebudayaan Jawa dan apatis terkait hal tersebut. Bahkan saya pribadi bukan berangkat dengan kemampuan tata bahasa Jawa yang baik, saya cukup kikuk ketika diminta berbicara sesuai unggah-ungguh atau tata bahasa yang tepat, saya merasa bahwa Bahasa Jawa itu ribet dan membingungkan, karena memang memiliki tingkatan/kasta dan memiliki bahasa yang berbeda-beda dalam tiap tingkatannya.

Pada awal-awal pembelajaran disekolah MC Jawa tersebut, saya cukup kesulitan untuk menangkap maksud dari sang Dwijo (guru), namun lama kelamaan saya mulai menguasai dan paham terhadap apa yang mereka sampaikan, dan bonusnya saya bisa lebih PD ketika berinteraksi dengan orang yang jauh lebih tua dari saya. Yang saya pelajari tak hanya Kapanatacaran (MC Jawa), namun ada juga materi-materi lain seperti Bahasa dan Sastra Jawa, Budi Pekerti, Renggeping Wicara, Sikep, Adat dan tata cara Jawa, Ngadi Busana dan Ngedi Sarira, Pandhuwungan (belajar terkait keris), Sekar gending dan sekar setaman (diajari terkait Gending Jawa, tembung macapat dan belajar nyinden). Dari sekian banyak pelajaran tersebut akhirnya segala tentang Jawa menjadi menarik bagi saya dan muncul kebanggaan tersediri terhadap budaya Jawa.

Bersamaan dengan rasa cinta saya terhadap kebudayaan Jawa yang begitu indah dan adiluhung, ada beberapa hal yang saya rasa bertentangan dengan apa yang saya pelajari selama bergelut diorganisasi yang fokus terhadap feminisme dan kajian keperempuanan. Ada rasa tidak nyaman yang muncul manakala saya mendapati dalam sebuah pertunjukan Wayang misalnya, ada sekian perempuan (Sinden) yang diobjektifikasi. Dalam setiap pertunjukan wayang yang saya hadiri selama ini, dapat dipastikan selalu ada narasi-narasi atau guyonan bernada seksis. Kata-kata seperti “Susu gedi, bokong semok” dan semacamnya sudah bukan hal asing lagi. Guyonan/candaan semacam itu direspon dengan gelak tawa penonton yang mayoritas laki-laki usia paruh baya hingga usia tua. Dititik tersebut saya bingung harus merespon seperti apa, akhirnya saya juga ikut tertawa meskipun dengan perasaan terpaksa.

Cukup sedih rasanya mengetahui fakta bahwa pelecehan verbal seperti itu marak sekali dilakukan di Indonesia. Meyer dkk. (1987) menyatakan secara umum ada tiga aspek penting dalam mendefinisikan pelecehan seksual yaitu aspek perilaku (apakah hal itu merupakan proposisi seksual), aspek situasional (apakah ada perbedaan di mana atau kapan perilaku tersebut muncul) dan aspek legalitas (dalam keadaan bagaimana perilaku tersebut dinyatakan ilegal).

Berdasarkan aspek perilaku, Farley (1978) mendefinisikan pelecehan seksual sebagai rayuan seksual yang tidak dikehendaki penerimanya, di mana rayuan tersebut muncul dalam beragam bentuk baik yang halus, kasar, terbuka, fisik maupun verbal dan bersifat searah. Bentuk umum dari pelecehan seksual adalah verbal dan godaan secara fisik (Zastrow dan Ashman, 1989; Kremer dan Marks, 1992), hal tersebut jelas sekali dialami oleh para sinden. Para ahli menyebutkan pelecehan seksual dalam bentuk verbal adalah bujukan seksual yang tidak diharapkan, gurauan atau pesan seksual yang terus menerus, mengajak kencan terus menerus walaupun telah ditolak, pesan yang menghina atau merendahkan, komentar yang sugestif atau cabul, ungkapan sexist mengenai pakaian, tubuh, pakaian atau aktivitas seksual perempuan, permintaan pelayanan seksual yang dinyatakan dengan ancaman tidak langsung maupun terbuka. Meskipun yang menjadi sorotan adalah bentuk pelecehan secara verbal, namun tidak dapat dipungkiri bahwa mereka sedang dalam posisi yang rentan mengalami bentuk pelecehan lain yang lebih parah.

Sehubungan dengan kondisi yang mendukung terjadinya pelecehan seksual, MacKinnon (1979) memilahkan dua bentuk pelecehan seksual yaitu tipe quid pro quo dan kondisi pekerjaan. Tipe quid pro quo didefinisikan berdasarkan banyak atau sedikitnya pertukaran yang eksplisit: perempuan harus menerima secara seksual atau kehilangan keuntungan pekerjaan. Sementara tipe ‘kondisi pekerjaan’ merupakan pelecehan seksual yang efektif (untuk dilakukan) karena status pekerja perempuan berada dalam keadaan tertekan, mereka membutuhkan uang dan terintimidasi melalui dunia pekerjaannya.

Pertanyaannya apakah para sinden tersebut benar-benar tidak merasa keberatan dengan ungkapan-ungkapan cabul yang mereka terima? Meskipun sudah terbiasa apakah layak apabila hal tersebut terus dilanggengkan? Jangan sampai kita terlampau lalai untuk menangani masalah tersebut dengan serius atau lalai untuk mengidentifikasikan pelecehan seksual secara verbal dalam konteks adat sebagai problem yang serius. Karena jika hal tersebut terjadi, perempuan akan kehilangan keinginan untuk berkontribusi pada pelestarian adat. Orang-orang tanpa merasa bersalah menjadikan para sinden sebagai objek seksual, padahal mereka lebih dari sekedar manusia perempuan yang punya dada montok dan bokong yang semok. Mereka memiliki suara emas, kehadiran mereka memeriahkan pementasan wayang. Tanpa mereka pertunjukan wayang tidak akan sukses dibawakan oleh dalang karena mereka bertugas mengiringi setiap alur cerita dengan nada-nada yang menggugah rasa sehingga penonton bisa ikut terbawa alur cerita. Sudah sewajarnya kita menempatkan sinden, penari jawa dan semua profesi yang dilakoni oleh perempuan utamanya dalam bidang pelestarian adat menjadi sama berharganya seperti posisi yang ditempati oleh laki-laki. Karena perempuan bukan hanya makhluk fisik belaka, namun juga makhluk intelektual dan spiritual. Mari kita saling menghargai sesama agar dunia menjadi lebih damai dan indah.


24/8/2022

Rumah Pink

Komentar

Postingan Populer